Iklan Miras Terpampang Di Cianjur, Satpol PP Ambil Tindakan Tegas

- 19 September 2023, 13:25 WIB
Reklame iklan miras ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur pada Senin 18 September 2023.
Reklame iklan miras ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur pada Senin 18 September 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar/

KILASCIMAHI - Sebuah papan reklame yang berisi iklan minuman keras terpampang di kawasan Jalan Raya Puncak, Cipanas, Cianjur Jawa Barat. Pemasangan iklan tersebut mendapat penolakan sejumlah warga.

Setelah menuai kontroversi, Satpol PP Kabupaten Cianjur segera melakukan penertiban iklan minuman keras tersebut pada Senin, 18 September 2023.

"Kami lakukan tindak tegas dengan menertibkan iklan tersebut, karena memang di Cianjur tidak diperbolehkan, hanya di beberapa tempat yang memang memiliki izin," ucap Kasatpol PP Cianjur Teddy Artiawan, dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Kemarau Panjang, Pemkab Cianjur Imbau Warga Gelar Sholat Istisqa

Lebih lanjut Teddy mengatakan, bahwa iklan miras yang terpampang di reklame ditertibkan tidak mengantongi izin. Selain itu, peredaran minuman keras juga dilarang dalam Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Sanksi teguran

Ia juga menjelaskan bahwa Kabupaten Cianjur mempunyai Perda nol persen alkohol. Untuk itu pihaknya tidak memberikan izin iklan minuman keras pada papan reklame, terlebih lagi di tempat terbuka.

"Iklan minuman keras ditemukan hanya di kawasan Cipanas dan tidak berani memasang di wilayah lain. Satpol PP Cianjur bertindak tegas menurunkan reklame tersebut," ucapnya.

Teddy menuturkan, untuk sementara ini pihaknya baru melakukan penyelidikan oleh PPNS dan sanksi berupa teguran. Namun, jika masih membandel, pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas.

"Penertiban dulu untuk saat ini, nanti bila masih membandel kita akan berikan surat teguran kedua dan ketiga, bila masih membandel akan diberikan sanksi tindak pidana ringan di pengadilan," ujarnya.***

Editor: Titin Kartika Dewi

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x