Kemenag Umumkan 10.300 Pelamar Lulus PPPK Tahun Anggaran 2022, Pelamar Tidak Lulus Dapat Ajukan Sanggah

- 13 September 2023, 12:23 WIB
Kemenag Umumkan 10.300 Pelamar Lulus PPPK Tahun Anggaran 2023, Pelamar Tidak Lulus Dapat Ajukan Sanggah
Kemenag Umumkan 10.300 Pelamar Lulus PPPK Tahun Anggaran 2023, Pelamar Tidak Lulus Dapat Ajukan Sanggah /Pikiran-Rakyat.com

"Kami ucapkan selamat kepada PPPK yang namanya tercantum dalam pengumuman ini. Jangan lupa panjatkan syukur kepada Allah, Tuhan Yang Mahakuasa dan ungkapan terima kasih kepada orang tua atas segala doanya", ucap Menag.

Nizar selaku Sekjen Kemenag kembali menambahkan bahwa pengumuman optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini berdasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan JF Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022.

Selain itu juga, Nizar pun menegaskan bahwa keputusan atas pengumuman ini bersifat mengikat, final, dan tidak bisa diganggu gugat. Adapu pengumuman ini dinyatakan sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4076.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 9 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: CPNS 2023 Akan Segera Digelar, Simak Informasi Berikut Selengkapnya!

Bagi anda yang ingin melihat pengumuman ini, silahkan akses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau dapat menggunakan tautan https://pusaka.kemenag.go.id/

Bagi anda yang dinyatakan lolos seleksi PPPK kali ini, anda diharapkan untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup, dan usul penetapan Nomor Induk PPPK sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia seleksi PPPK Nasional yang akan diinformasikan kemudian.

Agar anda tidak ketinggalan informasi, jangan lupa untuk rutin melakukan pengecekan terkait jadwal tersebut.

Adapun seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun dan kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi.

Demikian informasi dari kilascimahi.com terkait pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggah.***

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Sumber: Website Kementerian Agama RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah