Menaker Ida Fauziyah Resmi Umumkan Surat Edaran Pencairan THR 2023

- 29 Maret 2023, 14:09 WIB
Menaker Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan surat edaran pencarian THR
Menaker Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan surat edaran pencarian THR /Innekeu Putri Pinansia /Kilas Cimahi

KILASCIMAHI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi umumkan surat edaran terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.

Adapun surat edaran pencairan THR ini ditujukan bagi perusahaan untuk diberikan kepada buruh ataupun pekerja.

Dikutip dari laman BeritaSoloRaya.com kabar gembira bagi seluruh para pekerja, akhirnya resmi diumumkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Menaker, Ida Fauziyah.

Pencairan THR 2023 untuk Lebaran bagi buruh atau pekerja di suatu perusahaan resmi tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, yang membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Para Pekerja Wajib Baca! Menaker Resmi Umumkan Surat Edaran Pencairan THR 2023

Pemberian THR Keagamaan ini, merupakan salah satu wujud tindakan yang hukumnya wajib bagi para pengusaha untuk memberikan tunjangan kepada para pekerjanya guna dimanfaatkan dalam rangka memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran 2023.

Menaker juga menekankan, jika dalam skema pemberian THR 2023 para pengusaha wajib membayarkan seluruh hak secara penuh kepada buruh/pekerja yang bekerja di perusahaan terkait.

Ia juga menegaskan jika pemberian THR 2023 untuk Lebaran bagi para buruh/pekerja, dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh oleh para pengusaha. Saya tidak mau dengar THR dibayarkan ada yang dicicil. Saya minta kepada perusahaan agar menaati peraturan ini," ucap Ida dalam Konferensi Pers tentang Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa 28 Maret 2023 yang digelar secara virtual.

Untuk ketentuan pemberian THR 2023 bagi buruh/pekerja di perusahaan dibawah ini telah berhasil BeritaSoloRaya.com rangkum, resmi dari SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

1. THR akan diberikan kepada buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, dan termasuk semua buruh/pekerja harian lepas yang telah memenuhi aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Arti Kata Mokel Dalam Bahasa Gaul yang Kembali Viral di Bulan Ramadhan

2. Ketentuan THR bagi buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berhak mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji, sedangkan untuk buruh/pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan dengan proporsional.

Terkait dengan pemberian THR 2023 untuk Lebaran bagi para buruh/pekerja, Menaker juga menghimbau agar pengusaha memberikan nominal THR yang lebih baik dari regulasi perundang-undangan.

Menyoroti pada poin kedua, bagi buruh/pekerja dengan perjanjian harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan terdapat sebuah kekhususan. Upah bagi buruh tersebut, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Sementara ketentuan untuk pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka besaran THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Menaker juga memberikan poin penting lainya yang ditujukan bagi perusahaan, agar memberikan penyaluran kewajiban pemberian THR 2023 untuk Lebaran bagi buruh/pekerja.

Selain itu, Ida juga meminta kepada gubernur di seluruh Indonesia beserta jajarannya untuk memantau dan memastikan para pengusaha di provinsi dan kabupaten membayarkan kewajiban THR 2023, bagi para buruh/pekerja di perusahaan.

Baca Juga: Niat Sholat Sunnah Tarawih Untuk Imam dan Makmum Dilengkapi Dengan Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahannya

"Guna mengantisipasi timbulnya keluhan dan masalah terkait dengan pembayaran THR keagamaan 2023, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten membentuk Pos Komando Santunan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website milik Kemnaker https://poskothr.kemnaker.go.id," tegas Ida Fauziyah.

Seandainya terdapat perusahaan yang nekat tidak membayarkan kewajiban penyaluran THR kepada para buruh/pekerja akan dikenai berbagai sanksi, adapun hukuman yang diberikan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Pasal 79 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR pada buruh/pekerjanya:

1. Hukuman berupa perusahaan akan diberikan teguran tertulis

2. Hukuman berupa penghentian seluruh atau sementara alat produksi di perusahaan terkait

3. Hukuman pembatasan aktivitas usaha

4. Hukuman berupa pembekuan kegiatan usaha

Itulah informasi terkait surat edaran resmi dari Menaker Ida Fauziyah.***

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x