Lakukan Pelanggaran, LPSK Mencabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer

- 11 Maret 2023, 23:09 WIB
LPSK cabut perlindungan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
LPSK cabut perlindungan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu /

KILASCIMAHI - Dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara setelah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Richard Eliezer diberikan perlindungan penuh oleh LPSK.

Kini, Richard Eliezer tengah menjalani hukuman di Rutan Bareskrim yang tentunya atas rekomendasi dari LPSK sendiri.

Pasalnya, Rutan Bareskrim dinilai lebih mudah untuk dilakukan perlindungan oleh LPSK.

Namun, kini nasib malang menimpa Richard Eliezer dimana, LPSK harus mencabut perlindungan terhadap dirinya karena disebutkan melanggar perjanjian dan pernyataan bersama LPSK.

Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer, Begini Alasannya!

LPSK pun menyatakan bahwa Richard Eliezer telah melanggar perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah disepakati dan ditandatangani dengan LPSK.

Dilansir dari antaranews.com alasan LPSK melalukan pencabutan perlindungan kepada Richard Eliezer karena dirinya disebut telah melakukan wawancara di salah satu stasiun televisi tanpa adanya persetujuan dari pihak LPSK.

Syarial M Wiryawan selaku Tenaga Ahli LPSK menyatakan "Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).

Dirinya pun menyebut "Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," sebutnya.

Tindakan Eliezer dinyatakan LPSK bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 pasal 30 ayat 2 huruf c tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Syarial pun kembali menegaskan "LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ucapnya.

Baca Juga: Alasan LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer

Seolah tidak dihiraukan, pihak televisi tersebut pun tetap menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer pada Kamis malam (9/10).

Adanya penayangan tersebut pun membuat LPSK langsung menggelar sidang mahkamah dengan pimpinan LPSK.

Sebelumnya, LPSK memberikan beberapa perlindungan kepada Richard Eliezer diantaranya adalah perlindungan fisik, pengamanan, dan pengawalan yang melekat di Rumah Tahanan (Rutan), hak Justice Collaborator, perlindungan hukum, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan psikososial.

"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," ucap Syahrial.

Semoga Richard Eliezer tetap aman dalam menjalankan hukumannya meskipun LPSK saat ini telah mencabut perlindungan kepada dirinya.***


 

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x