Lakukan Wawancara di Stasiun Televisi, Kini LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E

- 11 Maret 2023, 22:54 WIB
LPSK cabut perlindungan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
LPSK cabut perlindungan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu /

KILASCIMAHI - Saat ini Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang akrab disapa Bharada E tengah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim.

Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim sesuai dengan rekomendasi dari LPSK karena, menurut LPSK sendiri perlindungan terhadap Bharada E akan lebih mudah.

Namun, baru-baru dikabarkan bahwa LPSK telah mencabut perlindungan atas dirinya karena telah melakukan sesi wawancara di salah satu stasiun televisi.

LPSK pun menyebut bahwa dirinya telah melanggar perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah disepakati dan ditandatangani dengan LPSK.

Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer, Begini Alasannya!

Dilansir dari antaranews.com alasan LPSK melalukan pencabutan perlindungan kepada Richard Eliezer karena dirinya disebut telah melakukan wawancara di salah satu stasiun televisi tanpa adanya persetujuan dari pihak LPSK.

Syarial M Wiryawan selaku Tenaga Ahli LPSK menyatakan "Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).

Dirinya pun menyebut "Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," sebutnya.

Tindakan Eliezer dinyatakan LPSK bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 pasal 30 ayat 2 huruf c tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Syarial pun kembali menegaskan "LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," ucapnya.

Seolah tidak dihiraukan, pihak televisi tersebut pun tetap menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer pada Kamis malam (9/10).

Baca Juga: Alasan LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer

Adanya penayangan tersebut pun membuat LPSK langsung menggelar sidang mahkamah dengan pimpinan LPSK.

Sebelumnya, LPSK memberikan beberapa perlindungan kepada Richard Eliezer diantaranya adalah perlindungan fisik, pengamanan, dan pengawalan yang melekat di Rumah Tahanan (Rutan), hak Justice Collaborator, perlindungan hukum, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan psikososial.

"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," ucap Syahrial.

Demikian ulasan dari kilascimahi.com, semoga LPSK memberikan perlindungan kembali kepada Bharada E.***

 

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x