Perkenalan Eks Walikota Blitar, Samanhudi Anwar Dengan Tersangka Perampokan Rumah Dinas Ternyata Di Lokasi Ini

- 27 Januari 2023, 21:57 WIB
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar saat ditangkap anggota Jatanras Polda Jatim terkait kasus perampokan rumah dinas
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar saat ditangkap anggota Jatanras Polda Jatim terkait kasus perampokan rumah dinas /Zona Surabaya Raya/Antok

KILASCIMAHI - Eks Walikota Blitar, Samanhudi Anwar ditetapkan menjadi tersangka perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar oleh polisi.

Samanhudi Anwar disebut sebagai otak dari perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar yang terjadi pada Senin 12 Desember 2022 dini hari lalu.

Saat perampokan di Rumah Dinas itu terjadi, Walikota Blitar, Santoso disekap oleh para pelaku dengan menggunakan tali dan lakban.

Para pelaku perampokan melakukan aksinya dengan mudah tanpa bisa dicegah oleh para penjaga Rumah Dinas Walikota Blitar.

Baca Juga: Profil Samanhudi Anwar, Eks Walikota Blitar Tersangka Perampokan Rumah Dinas, Baru Dua Bulan Keluar Penjara

Meski demikian, berbekal dengan rekaman CCTV dan penggalian informasi dari saksi, Jatanras Polda Jatim akhirnya bisa menangkap tiga pelaku perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar ini.

Ketiga pelaku adalah MJ alias NT (54), warga Lumajang; ASM (54), warga Cengkareng, Jakarta Barat; dan AJ (57), warga Jombang. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda

Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Dari penggalian pemeriksaan para pelaku, polisi akhirnya berkesimpulan bahwa ada otak pelaku lain yang berada di balik perammpokan Rumah Dinas Walikota Blitar ini.

“Hari ini Jumat 27 Januari 2023 pukul 03.00 WIB Ditreskrimum telah menangkap seorang mantan Wali Kota Blitar berinisial SA terkait pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Jatim,” Kata Kapolda Jatim didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombe Totok Suharyanto dan Kabid Humas Kombes Dirmanto.

Lebih lanjut Kapolda mengatakan, tersangka SA tertangkap saat sedang berolahraga di Blitar.

Sementara itu, dari hasil penyidikan diketahui peran dari Samanhudi Anwar dibalik perampokan ini adalah pemmberi informasi lengkap terkait lokasi Rumah Dinas Walikota.

“Kita tegaskan dengan fakta, bukti-bukti, dan fakta hukum yang kita peroleh dan kami yakini sehingga kami memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di runah dinas,” jelas Toni ditemui di Mapolda Jatim, Jumat 27 Januari 203.

Menurut Toni, pihaknya telah memastikan bahwa Samanhudi dan sejumlah tersangka perampokan telah bertemu sebelumnya di salah satu lapas di Jawa Tengah.

Baca Juga: Bantuan PIP Dijadikan Kampanye PKS, Nasdem: Masyarakat Bisa Menilai, Pajak Motor Gratis Mana

Kepada para pelaku, Samanhudi disebut telah memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk melakukan aksi.

Dalam kasus ini, Samanhudi dijerat Pasal 56 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan di mana Samanhudi ditetapkan sebagai pelaku yang turut membantu perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x