Lebih lanjut Kapolda mengatakan, tersangka SA tertangkap saat sedang berolahraga di Blitar.
Sementara itu, dari hasil penyidikan diketahui peran dari Samanhudi Anwar dibalik perampokan ini adalah pemmberi informasi lengkap terkait lokasi Rumah Dinas Walikota.
“Kita tegaskan dengan fakta, bukti-bukti, dan fakta hukum yang kita peroleh dan kami yakini sehingga kami memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di runah dinas,” jelas Toni ditemui di Mapolda Jatim, Jumat 27 Januari 203.
Menurut Toni, pihaknya telah memastikan bahwa Samanhudi dan sejumlah tersangka perampokan telah bertemu sebelumnya di salah satu lapas di Jawa Tengah.
Baca Juga: Bantuan PIP Dijadikan Kampanye PKS, Nasdem: Masyarakat Bisa Menilai, Pajak Motor Gratis Mana
Kepada para pelaku, Samanhudi disebut telah memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk melakukan aksi.
Dalam kasus ini, Samanhudi dijerat Pasal 56 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan di mana Samanhudi ditetapkan sebagai pelaku yang turut membantu perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar.