Setelah itu, peserta dapat langsung mengirim berkas dan pengajuan sanggah melalui situs resmi BKN.
Sedangkan apapun itu bentuknya, jika kesalahan atau kelalaian yang datang dari peserta seleksi PPPK sendiri. Maka tidak dapat dilakukan sanggah. Silahkan mencoba pendaftaran pada tahap seleksi berikutnya.
Baca Juga: Sudah Lulus PPPK Apakah Masih Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Penjelasan Selengkapnya Disini!
Demikian ulasan dari kilascimahi terkait cara sanggah yang benar agar di ACC oleh panitia seleksi PPPK Kemenag, silahkan dicoba sekarang.***