Dilansir dari berbagai sumber, untuk mendapat STB gratis tersebut, kamu harus terdaftar sebagai kelompok rumah tangga miskin yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Selain itu, penerima juga harus mempunyai TV analog, bukan TV Digital.
Simak cara mendafatkan STB gratis berikut ini
1. Pertama-tama, buka link cekbantuanstb.kominfo.go.id
2. Lalu, masukkan NIK KTP
3. Kemudian masukkan kode Captcha
4. Selanjutnya, klik 'Pencarian'
Usai beberapa saat, akan muncul informasi apakah kamu terdaftar penerima STB gratis atau tidak.
Jika mengalami kendala terkait bantuan STB gratis masyarakat bisa mengirim pesan WhatsApp melalui layanan 08118202208 yang akan dijawab oleh petugas dari Kominfo.