KILASCIMAHI - Apakah di bulan Desember 2022 terdapat hari libur atau tanggal merah?
Berbeda dengan November, Bulan Desember 2022 ini memiliki tanggal merah.
Penentuan hari libur nasional dan tanggal merah ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Melalui SKB tiga menteri ini, terdapat satu hari libur nasional dan tanggal merah, yakni pada tanggal 25 Desember 2022 yang berkaitan dengan Hari Natal.
Baca Juga: Begini Cara Ikuti November Dump Untuk Diposting di Instagram dan TikTok
Lantaran tanggal 25 Desember 2022 bertepatan dengan hari Minggu, maka akan ada cuti bersama pada 26 Desember 2022.
Selain hari libur dan tanggal merah, simak pula daftar hari besar nasional dan Internasional di bulan Desember 2022:
1 Desember 2022: Hari Artileri
3 Desember: Hari Bakti Pekerjaan Umum
4 Desember: Hari Artileri Nasional