KILASCIMAHI - UMP Jakarta 2023 naik menjadi Rp 4,9 juta per bulan.
Kenaikan UMP Jakarta 2023 ini mencapai 5,6 persen dari sebelumnya Rp 4,6 juta.
Jika UMP Jakarta 2023 naik, bagaimana dengan provinsi lainnya di Indonesia?
Apakah kenaikan upah minimum berbagai provinsi ini sama dengan UMP Jakarta 2023?
Untuk mengetahuinya, simak ulasan kilascimahi.com dikutip dari berbagai sumber berikut ini.
Baca Juga: UMP Jakarta 2023 Berapa? Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Di 6 Provinsi Di Jawa
UMP 2023 di berbagai provinsi di Pulau Sumatera
1. Aceh menjadi Rp3.413.666 dari Rp 3.166.460 (naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara menjadi Rp2.710.493 dari Rp2.522.609 (naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat menjadi Rp2.742.476 dari Rp2.512.539 (naik 9,15 persen)