KILASCIMAHI - UMP Jakarta 2023 naik menjadi berapa?
Bagaimana dengan upah minium provinsi (UMP) di berbagai provinsi lain di Pulau Jawa?
Saat ini, UMP untuk Jakarta tahun 2023 dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia telah ditetapkan oleh masing-masing gubernur.
Hasil keputusan UMP Jakarta 2023 ini sangat ditunggu-tunggu oleh buruh, termasuk yang berada di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Naik! Akan Terima Gaji 4.9 Juta Tahun 2023 Mendatang!
Sejumlah provinsi di Pulau Jawa telah mengumumkan kenaikan UMP 2023, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
Kenaikan UMP di berbagai provinsi di Pulau Jawa ini bervariasi, tapi masih berada di bawah 10 persen.
Untuk mengetahui berapa UMP Jakarta 2023, dan beberapa provinsi lainnya seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, simak ulasannya berikut ini.
UMP DKI Jakarta 2023 naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta per bulan. Pada 2022 lalu, UMP di DKI Jakarta sebesar Rp 4,6 juta.
Sedangkan di Jawa Barat, UMP 2023 naik sebesar 7,88 persen menjadi Rp 1,98 juta.