Pada kesempatan tersebut Widodo memberi contoh tindakan pengamanan yang baru saja dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jember terhadap seorang WN Jepang berinisial TS (57) pada Senin 7 November kemarin.
Widodo menyebut tindakan tersebut merupakan tindakan preventif dan persuasif karena yang bersangkutan melakukan aksi protes membentangkan spanduk di Jalan Yos Sudarso Kota Banyuwangi.
“Saya telah menghubungi Konjen Jepang di Surabaya sehubungan dengan adanya Warga Jepang yang berdemonstrasi di sini." ujar Widodo dilansir dari laman imigrasi.go.id
"Sikap kami jelas bahwa di tengah perhelatan G20 ini Imigrasi tetap memberikan pelayanan yang terbaik, di sisi lain kami juga menjalankan fungsi keamanan, jika ada pelanggaran oleh orang asing maka kami tetap tegas sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Baca Juga: Informasi Yang Harus Kamu Ketahui Mengenai CPNS 2023: Peluang antara ASN dan PPPK
Warga Negara asal Jepang tersebut, menurut Widodo telah mengakui kesalahannya dan sudah diberitahu oleh petugas imigrasi bahwa dirinya akan segera dideportasi.
Widodo juga mengapresiasi Konjen Jepang di Surabaya yang kooperatif dalam koordinasi penanganan terkait ulah warganya tersebut.
Diketahui Pria asal Jepang tersebut masuk Wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan wisata.
Baca Juga: Kumpulan Qoutes Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2022 Penuh Inspirasi!
Dia kemudian melakukan perjalanan domestik ke Yogyakarta, Surabaya, dan Banyuwangi.