5.Klik tombol “Buat Akun Baru”, ketika sudah selesai akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui E-mail
6.Klik menu “Daftar Usulan”
7.Isi data diri kembali sesuai kolom yang disediakan sesuai KTP
8.Masukkan swafoto dengan KTP dan foto kondisi rumah
9.Pilih jenis bantuan sosial yang ingin anda inginkan (PKH atau BPNT)
Jika berhasil terdaftar maka anda menjadi golongan terdaftar bantuan sosial (bansos) BLT dan PHK.***