KILASCIMAHI - Uang baru 2022 secara resmi sudah diluncurkan oleh Bank Indonesia bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-77.
Uang baru 2022 ini terdiri dari 7 pecahan uang kertas, mulai dari Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000. Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000
Masyarakat sudah bisa menukarkan uang baru 2022 ini mulai hari ini, Jumat 19 Juli 2022.
Meski demikian, Bank Indonesia masih membatasi maksimal penukaran uang baru 2022 ini.
Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim proses penukaran uang baru ini tak membutuhkan persyaratan khusus karena uang ini akan beredar secara umum dan bukan uang langka.
Namun, Marlison mengatakan Bank Indonesia masih membatasi penukaran uang baru 2022 ini selama 2 bulan pertama.
Hal ini dikarenakan, BI masih melakukan pengenalan uang baru 2022 selama 2 bulan.
''Kami batasi untuk sementara nominal yang sama bagi seluruh masyarakat yakni Rp1 juta,''jelas dia.
"Sebagai awal tentunya kita membatasi jumlahnya saja supaya bisa kita atur (penyebarannya) dengan baik. Setelah itu berapapun yang masyarakat butuhkan akan kita penuhi karena itu memang kebutuhan masyarakat," jelasnya.