Inilah Aturan Pasang Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus 2022, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 1 Agustus 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi. Aturan dan waktu pemasangan bendera Merah Putih untuk merayakan HUT RI ke-77.*
Ilustrasi. Aturan dan waktu pemasangan bendera Merah Putih untuk merayakan HUT RI ke-77.* /Pixabay/

Selain bulan Agustus, ada beberapa lokasi dan bangunan yang wajib melakukan pemasangan bendera Merah Putih setiap harinya.

Baca Juga: Ini Dia Lirik Lagu Sikok Bagi Duo Yang Digubah Usai Meli Dipanggil BNN

Menurut UU No 20 tahun 2009 pasal 9, ada beberapa tempat yang diharuskan untuk memasang bendera Merah Putih setiap hari, salah satunya Istana Kepresidenan.

Tak hanya itu, gedung atau kantor swasta juga diwajibkan untuk memasang bendera Merah Putih setiap harinya.

Berikut tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari:

- Istana Presiden dan Wakil Presiden

- Gedung atau kantor lembaga negara

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah