Kapankah Sang Merah Putih Harus Dikibarkan? Inilah Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Bulan Agustus

- 1 Agustus 2022, 11:47 WIB
Kapan bendera Merah Putih harus dikibarkan di bulan Agustus jelang Hari Kemerdekaan
Kapan bendera Merah Putih harus dikibarkan di bulan Agustus jelang Hari Kemerdekaan /pixabay/yohana indriani

KILASCIMAHI - Kira-kira kapan bendera merah putih harus dikibarkan di bulan Agustus jelang Hari Kemerdekaan?

Hanya tinggal menunggu beberapa minggu lalu, seluruh bangsa Indonesia akan merayakan Hari Kemerdekaan yakni pada tanggal 17 Agustus.

Lantas, adakah peraturan yang khusus mengenai pengibaran bendera merah putih di bulan Agustus jelang Hari Kemerdekaan? Yuk simak ulasannya di sini

Bulan Agustus merupakan bulan yang paling istimewa bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Lirik Lagu Sikok Bagi Duo yang Diubah Setelah Meli Dedi Dipanggil oleh BNN, Simak Ulasannya!

Di bulan ini, kita semua merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.

Salah satu cara merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus ini adalah dengan mengibarkan bendera Merah Putih.

Tapi banyak yang belum tahu, sejak kapan bendera Merah Putih dikibarkan pada Bulan Agustus.

Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.

Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah