Inilah Aturan Pasang Bendera Merah Putih Jelang 17 Agustus 2022, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 1 Agustus 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi. Aturan dan waktu pemasangan bendera Merah Putih untuk merayakan HUT RI ke-77.*
Ilustrasi. Aturan dan waktu pemasangan bendera Merah Putih untuk merayakan HUT RI ke-77.* /Pixabay/

Sedangkan untuk aturan mengenai pemasangan bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Kapan Bendera Merah Putih Mulai Dikibarkan? Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Jelang Hari Kemerdekaan

Dalam UU No 24 Tahun 2009 pasal 4, disebutkan ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.

Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.

Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.

Akan tetapi, tidak semua bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama.

Di setiap tempat, misal di Istana Kepresidenan, bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm.

Sementara untuk di lapangan umum, ukuran bendera Merah Putih diharuskan 120 x 180 cm.

Berikut rincian ukuran pemasangan bendera Merah Putih berdasarkan UU No 24 tahun 2009 pasal 4:

Baca Juga: Lirik Lagu Sikok Bagi Duo yang Diubah Setelah Meli Dedi Dipanggil oleh BNN, Simak Ulasannya!

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah