Lalu, kata dia, hewan tidak mampu berjalan (pincang). Hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku hilang nafsu makan.
''Air liur berlebihan,''tambah Ermariah.
Saat ini, kata dia, pemerintah khususnya Pemerintah Kota Bandung telah memberlakukan hewan yang bebas dari penyakit mulut dan kuku mendapat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
''Hewan yang tidak dilengkapi dengan SKKH tidak boleh keluar dari kandang,''jelas Ermariah.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat harus bisa lebih mengenali ciri-ciri hewan kurban yang akan dibeli dan minta SKKH jika memang terbebas dari penyakit mulut dan kuku.
Meski demikian, kata Ermariah, sampai saat ini, disebutkan bahwa penyakit mulut dan kuku tidak menyebar kepada manusia.
Itupun jika pengolahan daging kurban sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan pemerintah.
''Tapi kita harus tetap waspada soalnya kita belum tahu apakah virus itu bisa bermutasi atau tidak,''pungkas dia.