Lalu, kata dia, hewan tidak mampu berjalan (pincang). Hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku hilang nafsu makan.
''Air liur berlebihan,''tambah drh Ermariah.
Saat ini, kata dia, pemerintah khususnya Pemerintah Kota Bandung telah memberlakukan hewan yang bebas dari penyakit mulut dan kuku mendapat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
''Hewan yang tidak dilengkapi dengan SKKH tidak boleh keluar dari kandang,''jelas dr Ermariah.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat harus bisa lebih mengenali ciri-ciri hewan qurban yang akan dibeli dan minta SKKH jika memang terbebas dari penyakit mulut dan kuku.
Meski demikian, kata drh Ermariah, sampai saat ini, disebutkan bahwa penyakit mulut dan kuku tidak menyebar kepada manusia.
''Tapi kita harus tetap waspada soalnya kita belum tahu apakah virus itu bisa bermutasi atau tidak,''pungkas dia.
Demikian ulasan mengenai perlunya masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli hewa qurban untuk Idul Adha, kenali ciri-ciri penyakit mulut dan kuku.***