Awas, Jangan Terlalu Sering Prank, Bisa Kena Denda Rp10 Juta, Begini Isi RUU KUHP

- 20 Juni 2022, 11:15 WIB
Awas, jangan terlalu sering prank, pelaku bisa kena ancaman denda Rp 10 juta, begini isi RUU KUHP
Awas, jangan terlalu sering prank, pelaku bisa kena ancaman denda Rp 10 juta, begini isi RUU KUHP /pixabay.com

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Demikian RUU KUHP ancaman bagi pelaku yang melakukan prank secara berlebihan atau dianggap keterlaluan.***

Halaman:

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah