Bagaimana Nasib Calon Jamaah Haji Yang Sudah Lunas BPIH Tapi Belum Masuk Kuota, Ini Kata Menag Yaqut

- 10 Mei 2022, 05:20 WIB
Ilustrasi pemberangkatan jemaah haji.
Ilustrasi pemberangkatan jemaah haji. //Antara Foto/Maghfur

KILASCIMAHI - Bagaimana nasib calon jamaah haji yang sudah lunas biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tapi belum masuk kuota untuk berangkat tahun ini, begini penjelasan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi telah menentukan kuota haji untuk Indonesia sebesar 100.051 jemaah.

Dengan penetapan jumlah kuota ini, dipastikan banyak calon jamaah haji yang sudah melunasi BPIH tapi tidak masuk dalam daftar nama yang berhak berangkat haji.

Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Arab Saudi tersebut, maka keluarlah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Baca Juga: Info Haji 2022 Terbaru: Pemerintah Tetapkan 241 Kloter Calon Jamaah Haji dan 236 Penerbangan

Aturan itu merinci kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah dan 465 kuota petugas haji daerah

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri dari 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas, belum lama ini.

Dengan demikian, dipastikan akan banyak calon jamaah haji yang sudah melunasi BPIH tidak masuk dalam daftar berhak berangkat.

Ini belum termasuk dengan dalam proses konfirmasi yang berlangsung pada 9-10 Mei 2022. Potensi calon jamaah haji yang tidak bisa melunasi atau membatalkan keberangkatan akan terjadi.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x