Benarkah Calon Jamaah Ibadah Haji Wajib Miliki BPJS Kesehatan? Begini Aturannya

- 9 Mei 2022, 08:00 WIB
Benarkah calon jamaah haji wajib miliki BPJS Kesehatan? begini aturan terbarunya
Benarkah calon jamaah haji wajib miliki BPJS Kesehatan? begini aturan terbarunya /pixabay.com

KILASCIMAHI - Sebelum menunaikan Ibadah Haji, ternyata diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan, betulkah itu? begini aturannya.

Hal ini sesuai dengan aturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN) bahwa calon Jamaah Ibadah Haji wajib menyertakan Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," seperti dikutip dari Inpres.

Selain itu, Kementerian Agama juga diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Begini Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji 2022, Persiapkan Dana Mulai Dari Sekarang

Lebih lanjut, dalam Instruksi Presiden juga disebutkan, jika peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam satuan pendidikan, baik formal maupun informal, di lingkungan Kementerian Agama harus dipastikan sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Adapun dari syarat terabru merupakan upaya pemerintah sebagai guna mengingatkan masyarakat dalam menggunakan BPJS Kesehatan.

Pemerintah pun menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Batu Hajar Aswad Dimasukan Dalam Metaverse, Apakah Ibadah Haji Juga Akan Dilakukan Virtual?

Adapun pelaksanaan JKN diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 20024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x