KILASCIMAHI - TOK! pengumuman libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2022 sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kebijakan terkait libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2022 telah ditetapkan.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional atau Lebaran Idul Fitri 2022 dan cuti bersama sebanyak empat hari yaitu 29 April serta 4-6 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ujar melalui jumpa pers virtual pada Rabu, 6 April 2022.
Sedangkan tanggal 7 dan 8 Mei merupakan Sabtu dan Minggu. Dengan demikian, efektif hari kerja akan dimulai pada 9 Mei 2022.
Dengan adanya pengumuman ini, sudah dipastikan bahwa rentang waktu libur dan cuti bersama ini akan berlangsung selama 10 hari dan mulai masuk kerja lagi pada 9 Mei 2022.
Adanya pengumuman ini langsung ditanggapi oleh masyarakat termasuk warganet.
''Libur panjang...rame2 vaksin booster...target terpenuhi....sekarang masih 30% ...begitulah...,''jelas @echa_triawaty.