KILASCIMAHI - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik WNI ataupun WNA yang akan masuk Indonesia tak perlu karantina jika memasuki Indonesia jika sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau ketiga (booster).
Meski demikian, PPLN tetap diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang PCR pada saat entry.
Aturan mengenai tidak perlunya karantina bagi PPLN yang sudah divaksin dosis kedua atau ketiga (booster) ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) No 15 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Covid 19 yang berlaku sejak 23 Maret 2022.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menerangkan dalam SE terbaru ini dapat mengizinkan PPLN (WNI/WNA) memasuki Indonesia tanpa karantina. Namun, tetap mewajibkan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk (entry point). Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan.
"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ungkap Suharyanto dalam keterangan pers yang dikutip KilasCimahi.com dari covid19.go.id.
Surat edaeran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, kemudian menjabarkan pengaturan PPLN tersebut.
“Inti dari kebijakan PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster, bebas karantina, tapi tetap swab PCR pada saat entry,” ungkap Wiku.
Adapun sebelum PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan, harus menunggu hasil negatif dari pemeriksaan ulang (entry test) RT-PCR saat di entry point.