KILASCIMAHI - Bansos PBI 2022 sudah bisa dicairkan, sayangnya tidak semua warga bisa mendapat bantuannya.
Pemerintah membuat program Bansos PBI agar bisa meringankan beban masyarakat yang masih kesulitan mencari penghasilan bulanan di era pandemi ini.
Bansos PBI disasarkan pada warga miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan undang-undangan.
Menurut Informasi, kedepannya Bansos PBI akan menyasar kategori baru yaitu bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan PKH dan belum memiliki pekerjaan, dan korban bencana.
Baca Juga: 3 Game Lawas Google Game Yang Bisa Hilangkan Suntuk dan Anti Gabut
Perlu diketahui, Bansos PBI ini hanya pembayaran iuran untuk jaminan kesehatan atau BPJS pada masyarakat yang kurang mampu.
Untuk nominal Bansos PBI adalah sebesar Rp 42 ribu per bulan, namun uang tersebut langsung masuk ke tagihan iuran BPJS.
Apabila masyarakat sudah masuk di DTKS Kemensos dan memenuhi syarat lainnya maka keluarga penerima manfaat bisa segera cek apakah namanya sudah terdaftar pada Bansos PBI.
Sayangnya, dana bantuan untuk Bansos PBI tidak bisa masuk ke rekening penerima melainkan hanya dicairkan dengan masuk ke iuran BPJS.