- Pilih Kecamatan
- Pilih Desa atau Kelurahan
- Setelah itu, mengisi nama sesuai data NIK KTP.
- Lalu, mengisi 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
- Jika kurang jelas, klik ulang kotak kode untuk mendapatkan kode baru.
- Selanjutnya, klik tombol cari.
- Sistem cekbansos.kemensos.go.id akan mencocokkan nama KPM, wilayah yang telah diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Bansos PKH Tahap 1 Rp 750 Ribu Tahun 2022 dari Kemensos
Sebagai catatan, warga yang bisa cek daftar penerima bansos BPNT atau bansos sembako di link cekbansos.kemensos.go.id hanya diperuntukkan bagi mereka yang sudah tergolong sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Artinya, warga sudah memenuhi syarat dan sudah mendaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan data diri sudah diusulkan serta diterima sebagai KPM BPNT atau bansos sembako.