Pemerintah Siapkan Protokol Perubahan Status Pandemi Covid 19 Menjadi Endemi

- 2 Maret 2022, 17:37 WIB
Menteri Kesehatan Budi Sadikin menjelaskan bahwa pemerintah akan mengubah status pandemi Covid 19 menjadi endemi. Protokol dan kajiannya tengah disiapkan
Menteri Kesehatan Budi Sadikin menjelaskan bahwa pemerintah akan mengubah status pandemi Covid 19 menjadi endemi. Protokol dan kajiannya tengah disiapkan /Dokumentasi Setkab

KILASCIMAHI - Pemerintah akan segera mengubah status pandemi Covid 19 menjadi endemi.

Hal ini dikemukakan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Untuk itu, Menkes Budi menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun strategi untuk mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Menkes Budi pun mengaku sudah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait strategi status dari pandemi menjadi endemi.

Baca Juga: Jokowi Kembali Meminta Ainun Najib Pulang ke Indonesia, Ainun: Pengen Sekolahin Anak Seperti Anak Presiden

Seperti dikutip KilasCimahi.com dari SeputarTangsel.com, disebutkan bahwa protokol perubahan status pandemi menjadi endemi ini harus segera disiapkan.

"Kami juga mendapatkan arahan dari Bapak Presiden, tadi atas masukan Bapak Menko mengenai strategi dari pandemi menjadi endemi, kami sudah siapkan protokolnya," kata Menkes, Budi Gunadi dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Senin, 28 Februari 2022.

Adanya rencana mengubah status pandemi menjadi endemi dilatari atas penurunan kasus Covid 19 di lima provinsi.

Meski demikian, kata dia, kondisi ini tidak serta menjadikan pemerintah langsung mengubah status pandemi menjadi endemi.

Ia pun mengakui bahwa di berbagai negara yang sudah mencabut berbagai pembatasan terkait Covid-19, mereka mempertimbangkan berbagai pendekatan, tidak hanya pendekatan kesehatan dan saintifik saja.


"Kami memahami bahwa tidak bisa hanya pertimbangan kesehatan atau saintifik saja yang digunakan dan itu juga yang terjadi di negara-negara lain," kata Budi.

Baca Juga: Catat! Ikuti Jadwal Vaksin Booster, Jarak Vaksin Dosis 1 dengan Vaksin Dosis 2 Tidak Boleh Lebih Dari 6 Bulan

Oleh karena itu, kata Menkes, Presiden Jokowi meminta kajian pertimbangan berbagai pendekatan dilakukan secara seimbang.

Kajian bertujuan agar pemerintah dapat menghasilkan keputusan yang baik dan tepat.

"Presiden Jokowi meminta agar keputusan tersebut dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan berbagai pendekatan baik dari sisi sains, kesehatan, sosial, budaya, dan ekonomi," jelasnya.

Menurut Budi, arahan presiden agar keputusan diterapkan dengan hati-hati, kemudian mengkaji agar pertimbangan saintifik dan pertimbangan kesehatan menjadi komponen keputusan.

"Berbagai pertimbangan digunakan secara berimbang dengan pertimbangan sosial budaya maupun ekonomi agar bisa menghasilkan keputusan tepat," katanya.***

Tulisan ini sudah ditayangkan di SeputarTangsel.com dalam artikel berjudul Menkes Budi Akan Ubah Status Covid 19 Dari Pandemi Jadi Endemi Kami Sudah Siapkan Protokolnya

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah