KILASCIMAHI - Sebelum memperoleh jadwal vaksin booster, masyarakat diminta menuntaskan vaksin primer, atau vaksin dosis 2.
Vaksin dosis 2 ini harus segera diterima jika sudah di vaksin dosis 1 supaya bisa segera mengikuti jadwal vaksin booster.
Apalagi, saat ini ada aturan bahwa jarak antara vaksin dosis dua dengan jadwal vaksin booster dipersingkat menjadi tiga bulan.
Sebelumnya, jarak antara vaksin dosis dua dengan jadwal vaksin booster minimal enam bulan.
Tak hanya itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan baru supaya masyarakat segera melakukan vaksin dosis 2 jika sudah menerima vaksin dosis 1.
Dalam aturan baru ini, jika masyarakat belum di vaksin dosis 2 dalam jarak lebih dari 6 bulan setelah di vaksin dosis 1, maka harus diulang dari awal.
Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip KilasCimahi.com dari PMJNews.
Menurut Siti, pengulangan vaksin covid 19 ini berlaku bagi siapapun.
"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari 6 bulan vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali," ungkap Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual beberapa waktu lalu.