Catat! Ikuti Jadwal Vaksin Booster, Jarak Vaksin Dosis 1 dengan Vaksin Dosis 2 Tidak Boleh Lebih Dari 6 Bulan

- 1 Maret 2022, 11:14 WIB
Untuk ikut jadwal vaksin booster, masyarakat harus menerima vaksin dosis 2 dengan jarak tidak boleh lebih dari 6 bulan dari vaksin dosis 1, kalau tidak akan diulangFoto: Dinkes Boyolali Mulai Suntikkan Vaksin Booster untuk Masyarakat Rentan
Untuk ikut jadwal vaksin booster, masyarakat harus menerima vaksin dosis 2 dengan jarak tidak boleh lebih dari 6 bulan dari vaksin dosis 1, kalau tidak akan diulangFoto: Dinkes Boyolali Mulai Suntikkan Vaksin Booster untuk Masyarakat Rentan //Antara/Fikri Yusuf/

KILASCIMAHI - Sebelum memperoleh jadwal vaksin booster, masyarakat diminta menuntaskan vaksin primer, atau vaksin dosis 2.

Vaksin dosis 2 ini harus segera diterima jika sudah di vaksin dosis 1 supaya bisa segera mengikuti jadwal vaksin booster.

Apalagi, saat ini ada aturan bahwa jarak antara vaksin dosis dua dengan jadwal vaksin booster dipersingkat menjadi tiga bulan.

Sebelumnya, jarak antara vaksin dosis dua dengan jadwal vaksin booster minimal enam bulan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Cukup Jarak 3 Bulan dari Vaksin Dosis 2, Masyarakat Sudah Bisa Ikuti Jadwal Vaksin Booster

Tak hanya itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan baru supaya masyarakat segera melakukan vaksin dosis 2 jika sudah menerima vaksin dosis 1.

Dalam aturan baru ini, jika masyarakat belum di vaksin dosis 2 dalam jarak lebih dari 6 bulan setelah di vaksin dosis 1, maka harus diulang dari awal.

Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip KilasCimahi.com dari PMJNews.

Menurut Siti, pengulangan vaksin covid 19 ini berlaku bagi siapapun.

"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari 6 bulan vaksinasi primernya akan dihitung untuk diulang kembali," ungkap Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers secara virtual beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah