Ini Dia Aturan Terbaru Pelaksanaan Ibadah 2022 Masa PPKM Level 3 dalam dan Luar Jawa-Bali

- 7 Februari 2022, 17:19 WIB
Pemerintah kembali membatasi pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dalam PPKM Level 3 di dalam dan luar Jawa Bali
Pemerintah kembali membatasi pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dalam PPKM Level 3 di dalam dan luar Jawa Bali /pixabay.com

KILASCIMAHI - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di beberapa wilayah di Indonesia.

Salah satu konsekuensi dari penetapan PPKM Level 3 ini, pemerintah memberlakukan pembatasan berbagai kegiatan masyarakat.

Salah satu yang dibatasi dalam PPKM level 3 ini adalah kegiatan di tempat ibadah.

Untuk itu, pemerintah melalui Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran No 04 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ibadah pada masa PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Luhut Minta Lansia Usia Diatas 60 Tahun Tidak Keluar Rumah, Netizen: Opung Umurnya Berapa?
Ditambahkan Yaqut, surat edaran ini diterbitkan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.


Adapun ketentuan dalam edaran ini memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE 04 Tahun 2022:

1. Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

Baca Juga: Indonesia Hadapi Gelombang Ketiga Covid 19, Shalat Jumat Berjamaah Bisa Ditiadakan

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah