Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK, Ruhut Sitompul Pasang Badan

- 12 Januari 2022, 11:30 WIB
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ruhut Sitompul Pasang Badan: yang Laporkan Nggak Ngerti Hukum
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ruhut Sitompul Pasang Badan: yang Laporkan Nggak Ngerti Hukum //Kolase Foto Instagram.com/@kaesangp/@gibran_rakabuming/galamedianews.com/Kolase Foto Instagram.com/@kaesangp/@gibran_rakabuming

KILASCIMAHI - Pelaporan terhadap dua anak Presiden Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi menimbulkan pro kontra.

Gibran Rakabuming Raka dan Kaerang Pangarep dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun atas dugaan KKN.

Beberapa pengamat politik seperti Rocky Gerung menilai tindakan Ubedilah telah mewakili keresahan publik.

Baca Juga: DIlaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming: Kalau aku salah, cekelen (tangkap) aku detik ini juga

Tapi, ada pula yang menilai tindakan Ubedilah ini dianggap tidak memahami hukum pidana.

Seperti dilansir dari galamedianews.com dalam artikel berjudul , Politisi PDIP, Ruhut Sitompul membela dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ruhut, pihak yang melaporkan Gibran dan Kaesang tidak memahami hukum pidana.

“Ini yg melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @ruhutsitompul Selasa, 11 Januari 2022.

Lebih jauh, Ruhut mengingatkan konsekuensi pelapor, yakni bisa dihukum selama tujuh tahun penjara.

“Dan ingat konsekwensinya pelapor bisa dihukum apabila laporannya tidak didukung bukti2 yg kuat ancaman hukumanya 7 tahun penjara MERDEKA,” pungkasnya membela.

Baca Juga: Rocky Gerung: Pelaporan Anak Presiden ke KPK Sudah Mewakili Kegelisahan Publik

Sebagai informasi, Ubedilah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan kasus pencucian uang (TPPU).

Ubedilah mengatakan bahwa Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU serta KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.

Perusahaan berinisial PT SM tersebut, menurut Ubedilah, jadi tersangka pembakaran hutan.

Perusahaan tersebut dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Dalam, pada tahun 2019, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar kepada PT SM.

Dia menyebut, dua anak Jokowi tersebut diduga ikut memiliki dan bergabug dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Beredar Video Syur Mirip Nagita Slavina di Medsos, Raffi Ahmad Akan Lakukan Hal ini

Tak lama berselang, KPK pun langsung merespons laporan yang cukup menghebohkan di Indonesia ini.

Menurut keterangan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK,” kata Ali Fikri.

Ali mengatakan KPK akan melakukan verifikasi serta menelaah laporan tersebut guna menghasilkan rekomendasi selanjutnya.

Baca Juga: 12 Januari, Bencana Gempa Bumi di Haiti Yang Menewaskan 230.000 Orang, Berikut Faktanya

“Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan,” imbuhnya menjelaskan. ***(Muhammad Ibrahim/galamedianews.com)

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah