Perokok Menjadikan Masyarakat Miskin, Harga Rokok Naik

- 18 Desember 2021, 09:34 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyadi mengumumkan Harga rokok naik per 1 Januari 2022
Menteri Keuangan, Sri Mulyadi mengumumkan Harga rokok naik per 1 Januari 2022 /Kemenkeu Foto/Biro KL1

KILASCIMAHI– Tarif cukai tembakau (CHT) dipastikan akan naik rata-rata 12 persen dimulai pada 1 Januari 2022. Dengan demikian, otomatis harga rokok naik per 1 Januari mendatang.

Hal ini ditegaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 secara daring yang menegaskan bahwa per 1 Januari mendatang harga rokok naik. 

Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan. Dengan demikian, kenaikan tarif cukai tembakau ini secara otomatis akan menyebabkan harga rokok naik.  

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Perokok Beban Negara, Netizen Melawan

 “Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Menkeu, beberapa waktu lalu.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Menkeu.

Menkeu menyebut rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras. Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan. Angka tersebut lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” ujar Menkeu.

Dari sisi kesehatan, rokok memicu risiko stunting pada anak dan bisa memperparah dampak kesehatan akibat Covid-19 atau 14 kali berisiko terkena Covid-19 dibandingkan dengan bukan perokok. Di samping menimbulkan kerugian jangka panjang bagi perekonomian, rokok juga berdampak langsung pada kenaikan biaya kesehatan.

Baca Juga: Nonton Dihukum Seumur Hidup, Penyelundup Serial Squid Game Dihukum Mati di Korea Utara

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah