RUU ASN Disahkan, PHK Massal Honorer Resmi Dibatalkan! 

3 Oktober 2023, 21:08 WIB
RUU ASN Disahkan, PHK Massal Tenaga Honorer Dibatalkan/menpan.go.id/ /

KILASCIMAHI - Baru-baru ini dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sidang Paripurna Pengesahan RUU ASN yang berlangsung di gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta turut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. 

Dikutip dari laman menpan.go.id Sidang Paripurna pengesahan RUU ASN dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad selalu Wakil Ketua DPR RI. 

Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB menyebut bahwa RUU ASN ini merupakan masukan dan saran dari DPR khususnya Komisi II DPR. 

Baca Juga: Fenomena Cuaca Panas Dirasakan Beberapa Hari Terakhir, Begini Penjelasan BMKG

Selain DPR masukan terhadap RUU ASN ini juga diberikan dari berbagai elemen seperti DPD, akademisi, KORPRI, Asosiasi Pemerintah Daerah, Kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan seluruh elemen lainnya yang mengawal hingga disahkannya RUU ASN. 

Anas pun turut memberikan ucapan Terima kasih kepada seluruh elemen yang turut serta andil dalam setiap proses hingga disahkannya RUU ASN ini. 

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” kata Anas, Jakarta (Selasa, 3/10).

Dalam RUU ini menyangkut isu yang krusial terhadap penataan tenaga kerja honorer sehingga menciptakan payung hukum bagi tenaga kerja non ASN. 

Pasalnya, saat ini jumlah tenaga kerja honorer telah mencapai lebih dari 2,3 juta orang diantaranya mayoritas berada di instansi pemerintah daerah. 

Anas pun menegaskan “Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ucap Anas.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup? Berikut Jadwal Resminya!

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” lanjut Anas.

Hal ini berarti, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tenaga honorer di instansi pemerintah seperti yang telah dirancang sebelumnya resmi dibatalkan.

Anas menyebut bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu pilihan dalam penataan tenaga kerja honorer non-ASN. 

Anas pun kembali menegaskan bahwa tidak boleh adanya penurunan pendapatan bagi tenaga honorer saat ini. 

Pasalnya, Anas menilai bahwa selama ini tenaga non-ASN memiliki kontribusi yang sangat besar dalam membantu kerja pemerintah. 

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ucap Anas.

Selain itu juga, penataan tenaga non-ASN didesain bagi pemerintah agar tidak menimbulkan tambahan beban fiskal secara signifikan. 

Demikian informasi terkait RUU ASN yang disahkan, Selasa (3/10).***

 

 

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler