Awas, Jangan Terlalu Sering Prank, Bisa Kena Denda Rp10 Juta, Begini Isi RUU KUHP

20 Juni 2022, 11:15 WIB
Awas, jangan terlalu sering prank, pelaku bisa kena ancaman denda Rp 10 juta, begini isi RUU KUHP /pixabay.com

KILASCIMAHI - Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang pastinya lakukan prank atau candaan terhadap orang-orang disekitarnya untuk mendapatkan bahan tertawaan.

Salah satu bentuk kebiasaan yang dilakukan saat prank adalah demi membuat sebuah konten video di sosial media untuk menarik perhatian penonton di Instagram, TikTok, maupun YouTube.

Namun sebaiknya, masyarakat harus lebih hati-hati jika ingin nge-prank nantinya.

Pasalnya, jika pelaku lakukan prank secara terus menerus maka ia akan mendapat ancaman pidana.

Baca Juga: Apakah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Menular ke Manusia? Simak Penjelasannya

Seperti dikutip KilasCimahi.com melalui RUU KUHP, ancaman pada pelaku prank telah diatur dalam pasal 335 yang berbunyi.

"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," tulis pasal 335.

Selain itu, dalam pasal 79 ayat 1 RUU KUHP telah disebutkan bahwa, ancaman denda kategori II maksimal didenda Rp 10 juta. Selain nge-prank, hal ini ditujukan pada pelaku yang mencoret-coret tembok di jalan umum.

Bagi yang masih merasa tidak terima di-prank, bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan. Pasal 439 RUU KUHP berbunyi:

Baca Juga: Begini Kisah Sedih saat Eril Dilahirkan, Sebelum jadi Gubernur, Status Ridwan Kamil Hanya Sebagai Orang Biasa

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Demikian RUU KUHP ancaman bagi pelaku yang melakukan prank secara berlebihan atau dianggap keterlaluan.***

Editor: Intan Augustine Aida Suphi

Tags

Terkini

Terpopuler