Telah Beredar Nama-Nama Calon Jamaah Haji Yang Akan Berangkat Naik Haji Tahun 2022, Kemenag: Awas Hoax

6 Mei 2022, 17:05 WIB
Kemenag minta waspadai peredaran nama-nama Calon Jamaah Haji yang akan berangkat naik haji Tahun 2022, Kemenag: Awas Hoax sebagai hoax //Instagram/@informasihaji

KILASCIMAHI - Telah beredar nama-nama calon jamaah haji (CJH) yang akan berangkat naik haji pada tahun 2022.

Nama-nama calon jamaah haji itu beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Diketahui, beredar daftar nama calon jamaah haji 2022 yang berhak berangkat dibeberapa daerah. Salah satunya pesan berantai terkait daftar nama calon jamaah haji provinsi Sulawesi Selatan dalam sebuah file pdf di grup WhatsApp.

Padahal, hingga saat ini, Kementrian Agama belum melakukan konfirmasi Calon Jamaah Haji yang akan berangkat naik haji tahun 2022.

Baca Juga: Waw, Segini Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji 2022, Siapkan Dana Sekarang Juga!

''Karena jamaah sekarang sudah memantau nama-nama yang akan berangkat, entah darimana dapatnya. Hati-hati itu hoax,''ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, belum lama ini seperti dikutip dari akun Youtube Al Kiswah.

Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah menentukan kuota jamaah haji untuk Indonesia 100.051 jemaah. Kuota haji untuk Indonesia ini terdiri dari 92.825 untuk jemaah haji reguler dan 7.226 untuk jemaah haji khusus.

Dirinci lagi, kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah dan 465 kuota petugas haji daerah

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri dari 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Pada tahun ini, Jawa Barat menempati urutan pertama wilayah yang paling banyak memberangkatkan calon jemaah haji dengan 17.679 orang. Sementara Kalimatan Utara mendapatkan kuota paling rendah dengan 190 calon jemaah dalam daftar kuota haji 2022 tiap provinsi.

Baca Juga: Kuota Haji Jawa Barat Tertinggi, Kalimantan Utara Terendah, Kemenag: Alokasi dari Arab Saudi Hanya Setengahnya

"Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," jelas Hilman.

Hilman menyatakan, tahapan berikutnya setelah keppres BPIH terbit adalah konfirmasi keberangkatan CJH. Kemenag sudah memiliki list atau daftar CJH berhak berangkat tahun ini. Tetapi, orang-orang dalam daftar tersebut harus dikonfirmasi apakah bersedia berangkat haji tahun ini atau memilih menunda.

Saat ini, Kementrian Agama telah memastikan calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun tahun 2020 lalu, namun belum masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun ini.

 

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler