KILASCIMAHI - Terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/).
Dikutip dari antaranews.com Rudy Irmawan selaku Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Tuntutan inipun dibacakan Rudy langsung di hadapan Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ferdy Sambo
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penuntut Umum Dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Rudy Irmawan.
Rudy pun menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pasal tersebut Rudy juga menyebut bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lantas, apa yang menjadikan alasan seorang Petinggi Polri Ferdy Sambo didakwa dengan tuntutan seumur hidup?
Rudy menyatakan tuntutan seumur hidup kepada Ferdy Sambo disebabkan karena terdakwa terlalu berbelit-belit dalam memberikan kesaksian, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya.
Padahal ia telah terbukti menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan direncanakan lewat bukti-bukti yang terkumpul.
Hal ini tentu membuat keluarga korban mengalami luka dan sedih yang mendalam.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat", ucap Rudy.
Selain itu juga, Jaksa menyebut akibat perbuatan tercela Ferdy Sambo ini nama institusi Polri ikut tercoreng tak hanya di mata masyarakat Indonesia melainkan sampai ke mata internasional.
Lebih parahnya lagi, perbuatan Ferdy Sambo ini melibatkan beberapa anggota polri lainnya ikut terlibat.
Diantaranya adalah Diantaranya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Sangat disayangkan padahal Ferdy Sambo adalah bagian dari aparat penegak hukum dan petinggi Polri yang harusnya memberantas kasus kejahatan seperti ini bukan malah menjadi pelaku.
Baca Juga: Viral Rekaman Video Hakim Akan Memvonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Begini Berita Lengkapnya!
Sehingga, Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Ferdy Sambo tidak memiliki unsur hal-hal yang dapat meringankan.
Itulah alasan Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***