Keempat terdakwa ini juga didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Senin kemarin (16/1) Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang tuntutan.
Dalam sidang tuntutan tersebut keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana selama delapan tahun penjara.
Itulah tuntutan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.***