Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penuntut Umum Dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 17 Januari 2023, 15:46 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup /

KILASCIMAHI - Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang akrab disapa Brigadir J dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dikutip dari antaranews.com Jaksa penuntut umum Rudy Irmawan membacakan tuntutan hukuman seumur hidup kepada tersangka Ferdy Sambo di hadapan Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tanggapi Bocoran Video Hakim Akan Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup, Netizen Sebut Harusnya Dihukum Mati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup,” kata Rudy Irmawan.

Rudy pun menerangkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pasal tersebut Rudy juga menyebut bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Video Percakapan Hakim : Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Netizen Tak Terima : Harusnya Dihukum Mati!

Tuntutan hukuman seumur hidup yang memberatkan Ferdy Sambo disebut karena dirinya terlalu berbelit-belit memberikan kesaksian, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya saat sidang.

Padahal ia telah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan direncanakan, sehingga keluarga korban mengalami luka yang mendalam.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat", ucap Rudy.

Baca Juga: Terkait Video Percakapan Hakim Tentang Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup, Netizen: Bukankah Harusnya Hukum Mati?

Selain itu juga, Jaksa pun menyebut akibat perbuatan tercela Ferdy Sambo ini nama institusi Polri ikut tercoreng tak hanya di mata masyarakat melainkan sampai ke dunia internasional.

Bukan hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo ini melibatkan anggota polri lainnya sehingga sangat disayangkan banyak orang.

Ferdy Sambo yang merupakan aparat penegak hukum dan petinggi Polri yang harusnya memberantas kasus kejahatan seperti ini bukan malah menjadi pelaku.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Gadis Asal Lahat Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Kini Bapak Korban Lapor ke Hotman 911

Sehingga, Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatannya tidak ada hal-hal yang dapat meringankan.

Selain tuntutan kepada Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum juga turut membacakan tuntutan kepada empat terdakwa lainnya.

Diantaranya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi istri tersangka Ferdy Sambo.

Keempat terdakwa ini juga didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hotman Paris Buka Suara Kasus Pemerkosaan Gadis Asal Lahat, Sentil Jaksa Hingga Pengadilan Tinggi SULSEL

Senin kemarin (16/1) Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang tuntutan.

Dalam sidang tuntutan tersebut keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana selama delapan tahun penjara.

Itulah tuntutan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.***

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x