KILASCIMAHI - Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang akrab disapa Brigadir J dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dikutip dari antaranews.com Jaksa penuntut umum Rudy Irmawan membacakan tuntutan hukuman seumur hidup kepada tersangka Ferdy Sambo di hadapan Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup,” kata Rudy Irmawan.
Rudy pun menerangkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pasal tersebut Rudy juga menyebut bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan hukuman seumur hidup yang memberatkan Ferdy Sambo disebut karena dirinya terlalu berbelit-belit memberikan kesaksian, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya saat sidang.
Padahal ia telah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan direncanakan, sehingga keluarga korban mengalami luka yang mendalam.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat", ucap Rudy.
Selain itu juga, Jaksa pun menyebut akibat perbuatan tercela Ferdy Sambo ini nama institusi Polri ikut tercoreng tak hanya di mata masyarakat melainkan sampai ke dunia internasional.
Bukan hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo ini melibatkan anggota polri lainnya sehingga sangat disayangkan banyak orang.
Ferdy Sambo yang merupakan aparat penegak hukum dan petinggi Polri yang harusnya memberantas kasus kejahatan seperti ini bukan malah menjadi pelaku.
Sehingga, Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatannya tidak ada hal-hal yang dapat meringankan.
Selain tuntutan kepada Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum juga turut membacakan tuntutan kepada empat terdakwa lainnya.
Diantaranya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi istri tersangka Ferdy Sambo.
Keempat terdakwa ini juga didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Senin kemarin (16/1) Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang tuntutan.
Dalam sidang tuntutan tersebut keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman pidana selama delapan tahun penjara.
Itulah tuntutan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.***