Padahal ia telah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dan direncanakan, sehingga keluarga korban mengalami luka yang mendalam.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat", ucap Rudy.
Selain itu juga, Jaksa pun menyebut akibat perbuatan tercela Ferdy Sambo ini nama institusi Polri ikut tercoreng tak hanya di mata masyarakat melainkan sampai ke dunia internasional.
Bukan hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo ini melibatkan anggota polri lainnya sehingga sangat disayangkan banyak orang.
Ferdy Sambo yang merupakan aparat penegak hukum dan petinggi Polri yang harusnya memberantas kasus kejahatan seperti ini bukan malah menjadi pelaku.
Sehingga, Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatannya tidak ada hal-hal yang dapat meringankan.
Selain tuntutan kepada Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum juga turut membacakan tuntutan kepada empat terdakwa lainnya.
Diantaranya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi istri tersangka Ferdy Sambo.