Masyarakat mengaku lega akhirnya pelaku begal sadis ini bisa ditangkap polisi. Tapi, netizen mempertanyakan kenapa ancaman hukuman terhadap pelaku begal sadis ini hanya 12 tahun penjara.
''12 tahun ? Setelah itu mereka keluar kira2 gak begitu lagi ?''cetus akun @rizraharjo.
''@rizraharjo biasa hukum +62 lemah bang ????,''ungkap akun @rudyzhang128
''Kenapa ga seumur hidup aja,''pungkas akun @a.melia__25
''Kok enak di hukum 12 tahun, nanti belum potong remisi dan masa tahanan, gak adil...,''ujar akun @wahyu_lombok_id_ex_taksi