Komplotan Begal Lombok Timur Perkosa dan Bunuh Korban Diancam Penjara 12 Tahun, Netizen: Hukum +62 Lemah

- 27 September 2022, 20:13 WIB
Pelaku begal sadis asal Lombok Timur ditembak Polisi
Pelaku begal sadis asal Lombok Timur ditembak Polisi /Instagram /@infoseputarlombok/

Baca Juga: Hotman Paris 911 Kawal Kasus Pemukulan Wanita Oleh Anggota DPRD di Palembang: Jangan Mudah Damai Biar Jera

Masyarakat mengaku lega akhirnya pelaku begal sadis ini bisa ditangkap polisi. Tapi, netizen mempertanyakan kenapa ancaman hukuman terhadap pelaku begal sadis ini hanya 12 tahun penjara.


''12 tahun ? Setelah itu mereka keluar kira2 gak begitu lagi ?''cetus akun @rizraharjo.

''@rizraharjo biasa hukum +62 lemah bang ????,''ungkap akun @rudyzhang128

''Kenapa ga seumur hidup aja,''pungkas akun @a.melia__25

''Kok enak di hukum 12 tahun, nanti belum potong remisi dan masa tahanan, gak adil...,''ujar akun @wahyu_lombok_id_ex_taksi

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah