Komplotan Begal Lombok Timur Perkosa dan Bunuh Korban Diancam Penjara 12 Tahun, Netizen: Hukum +62 Lemah

- 27 September 2022, 20:13 WIB
Pelaku begal sadis asal Lombok Timur ditembak Polisi
Pelaku begal sadis asal Lombok Timur ditembak Polisi /Instagram /@infoseputarlombok/

KILASCIMAHI - Komplotan begal yang kerap meresahkan masyarakat Lombok Timur bertindak sadis.

Saat beraksi, komplotan begal ini memperkosa korban dan mengambil barang-barang berharganya.

Bahkan, komplotan begal asal Kabupaten Lombok Timur ini bertindak lebih sadis lagi karena bisa membunuh korbannya jika melawan.

Hal ini terungkap usai jajaran Polres Lombok Timur menangkap kelompok begal ini.

Baca Juga: 2 Santri Senior Ponpes Gontor Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penganiayaan Yang Dialami Albar Mahdi

Pelaku diketahui bernama Z alias Zul (42) asal Dusun toron desa kartasari kec. Labuan haji, Lotim

“Pelaku ini merupakan target dan telah masuk menjadi Daftar Pencarian Orang, “kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu M Fajri dikutip dari akun instagram @nfoseputarlombok seperti dikutip kilascimahi.com, Selasa 27 September 2022.

Pelaku pernah melakukan aksinya di Peneda Gandor. Korbannya merupakan salah seorang karyawan Toko Yara. Saat itu, korban yang baru pulang kerja malam hari dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Saat korban tiba di jalan sepi di perbatasan Peneda Gandor dan bertepatan jalan rusak, muncul satu orang pelaku dari semak-semak pinggir jalan dan langsung loncat ke atas sepeda motor korban.

“Pelaku menodongkan pisau dileher korban dan memerintahkan korban turun dari kendaraan, selanjutnya pelaku memaksa korban menyerahkan barang berharga miliknya berupa kalung, cincin dan HP, setelah mendapat barang yang diinginkan, para pelaku berusaha memperkosa korban dibawah ancaman senjata tajam,” jelas Iptu M Fajri.

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan aksi sadisnya kepada seorang ibu rumah tangga.

Saat itu, pelaku tiba-tiba muncul dibelakang korban yang tengah membuat kue di ruang tengah rumahnya.

Menurut Iptu M Fajri, kejadian itu terjadi malam hari. Para pelaku langsung menodongkan parang ke leher korban agar korban tidak berteriak dan melawan.

“Setelah memperkosa, para pelaku sadis ini mengambil harta benda milik korban berupa satu unit HP dan uang tunai milik korban. Korban tak bisa melawan karena dibawah ancaman senjata tajam dari para tersangka ini,” ujarnya.

Polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus pembegalan sadis yang meresahkan masyarakat ini,

Usai memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, polisi langsung menangkapnya pada Rabu 21 September 2022 lalu.

Tapi, pelaku berusaha melawan saat akan ditangkap polisi.

Akhirnya, polisi terpaksa mengeluarkan timah panas untuk melumpuhkan pelaku begal sadis ini.

berhasil mendapatkan timah panas dari aparat kepolisian karena akan melawan saat hendak di tangkap,

“Pelaku terancam hukuman 12 tahun,” jelas M Fajri.

Baca Juga: Hotman Paris 911 Kawal Kasus Pemukulan Wanita Oleh Anggota DPRD di Palembang: Jangan Mudah Damai Biar Jera

Masyarakat mengaku lega akhirnya pelaku begal sadis ini bisa ditangkap polisi. Tapi, netizen mempertanyakan kenapa ancaman hukuman terhadap pelaku begal sadis ini hanya 12 tahun penjara.


''12 tahun ? Setelah itu mereka keluar kira2 gak begitu lagi ?''cetus akun @rizraharjo.

''@rizraharjo biasa hukum +62 lemah bang ????,''ungkap akun @rudyzhang128

''Kenapa ga seumur hidup aja,''pungkas akun @a.melia__25

''Kok enak di hukum 12 tahun, nanti belum potong remisi dan masa tahanan, gak adil...,''ujar akun @wahyu_lombok_id_ex_taksi

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah