"saat ini dalam rangka pendalaman tersangka, terus dilakukan pemeriksaan bersama tiga tersangka awal yang lebih dulu diamankan," jelasnya.
Kepada empat tersangka ini, kita jerat dengan pasal perlindungan anak.
"Untuk pasal yang disangkakan itu pasal 76 jo pasal 88 uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, berarti total yang sudah ditangkap itu 7 orang tersangka," terangnya.
Kapolrestabes berjanji akan menangkap, semua pelaku yang berkaitan dengan kasus Asusila ini.
"Kalau sesuai BAP 17 orang, kita kejar sisanya dalam rangka penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan kepastian hukum terhadap yang lain," pungkasnya.***