4 Pelaku Pemerkosaan dan Penjualan Anak Perempuan Usia 14 Tahun Diamankan Polisi, Total Tersangka Tujuh

4 Januari 2022, 21:30 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung /

KILASCIMAHI - Satreskrim Polrestabes Bandung terus mengungkap kasus pemerkosaan dan penjualan terhadap anak perempuan usia 14 tahun pada pertengahan Desember tahun 2021 lalu.

Kali ini, tim Satreskrim berhasil menangkap empat orang pelaku lainnya, dalam kasus asusila ini.

Sebelumnya tiga orang diamankan, satu perempuan dan dua laki - laki. Total tersangka yang diamankan hingga saat ini 7 tersangka.

Baca Juga: Puspomad TNI Rekontruksi Tabrak Lari Nagreg, Ungkap Motif Jenazah Dibuang ke Sungai

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menjelaskan, untuk perkembangan kasus cabul dan eksploitasi anak, terkait dengan uu 23 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun maksimal, kita amankan 4 tersangka.

"Tersangka yang diamankan yakni bertambah 4 orang, yaitu AS (30), NOP (23), AA (24), OI (30), " jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Selasa 4 Januari 2022 di Mapolrestabes Bandung.

Ditambahkannya, bahwa keempat tersangka yang diamankan ini memiliki peran bahwa pernah berhubungan dengan korban T.

Baca Juga: Setiap Orang Pasti Hafal Surat ini, Kalau Diamalkan Dengan Benar Rezeki Cepat Datang, Kata Ustadz Adi Hidayat

"Peran keempat orang ini adalah pelaku yang pernah berhubungan dengan korban T," jelasnya.

Untuk saat ini empat tersankga ini telah dilakukan penahanan di sel polrestabes Bandung.

"saat ini dalam rangka pendalaman tersangka, terus dilakukan pemeriksaan bersama tiga tersangka awal yang lebih dulu diamankan," jelasnya.

Kepada empat tersangka ini, kita jerat dengan pasal perlindungan anak.

"Untuk pasal yang disangkakan itu pasal 76 jo pasal 88 uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, berarti total yang sudah ditangkap itu 7 orang tersangka," terangnya.

Kapolrestabes berjanji akan menangkap, semua pelaku yang berkaitan dengan kasus Asusila ini.

"Kalau sesuai BAP 17 orang, kita kejar sisanya dalam rangka penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan kepastian hukum terhadap yang lain," pungkasnya.***

Editor: Arif Farandhika

Tags

Terkini

Terpopuler