Bolehkah Sholat Tarawih Sendiri Di Rumah Bagi Wanita? Berikut ulasan Hukum Dan Tata Cara Pelaksanaannya

- 12 Maret 2024, 20:53 WIB
ilustrasi hukum melaksanakan sholat tarawih sendiri di rumah bagi wanita
ilustrasi hukum melaksanakan sholat tarawih sendiri di rumah bagi wanita /Magang Pikiran Rakyat/M Ardiagustian/

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau ada kebutuhan untuk membaca dari mushaf karena dia sebagai imam atau wanita yang shalat tahajud malam hari atau seseorang yang tidak hafal, maka tidak mengapa hal itu (shalat dengan membaca mushaf).” (Fatawa Nurun Alad Darbi, 8/246).

Jika di rumah banyak wanita, tidak mengapa mereka shalat secara berjamaah, dimana (imamnya) berada ditengahnya dan membaca surat yang mudah baginya, jika membaca dari mushaf, juga tidak mengapa.

Baca Juga: Jangan Salah, Berikut Bacaan Niat Sholat Tarawih Untuk Imam Dan Makmum Lengkap Dengan Terjemahannya

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang lebih utama bagi wanita adalah shalat di rumahnya, meskipun di masjid ditunaikan shalat taraweh. Kalau dia shalat di rumahnya, tidak mengapa shalat berjamaah dengan anggota keluarga yang wanita. Dalam kondisi seperti ini, Jika hanya hafal Qur’an sedikit, maka dia dibolehkan membaca dari mushaf.” (Ringkasan dari Fatawa Nurun alad Darbi)

Keempat:

Tidak mengapa bagi wanita shalat taraweh atau shalat lainnya di masjid berjamaah bersama para lelaki. Terutama hal itu dapat memberi semangat baginya dengan shalat yang lebih lama dan lebih banyak membantu dalam menjaganya. Meskipun shalatnya di rumahnya,  baik yang wajib maupun sunah, itu lebih utama dari sisi asalnya dibandingkan shalat di masjid.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya,

“Apa hukum agama terkait shalat taraweh wanita dalam masjid?". Maka beliau menjawab, “Asalnya shalat wanita di rumahnya itu lebih baik dan lebih bagus baginya. Akan tetapi kalau melihat kemaslahatan shalat di masjid dalam keadaan dia dapat menutup auratnya dan dapat menjaga diri, karena lebih bersemangat atau karena dapat mendapatkan faedah dengan mendengarkan pengajian. Maka ini tidak mengapa. Alhamdulillah, itu juga termasuk bagus karena di dalamnya ada faedah agung dan kegiatan untuk amal shalih.”

Dikutip Dari website syekh :

https://www.binbaz.org.sa/mat/15477

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x