Tahalul yaitu mencukur rambut kepala setelah seluruh rangkaian haji selesai. Waktunya sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.
Sedangkan wajib haji ada 6 yaitu
1. Mabit di Muzdalifah
2. Lempar jumrah aqabah tujuh kali
3. Lempar tiga jumrah di hari tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
4. Mabit pada malam tasyriq
5. Ihram dari miqat
6. Tawaf wada
Baca Juga: Akibat Berbuat Dosa Ini, Jamaah Haji Pingsan dan Dinyatakan Koma Setelah Tiba di Tanah Suci Mekah
Rukun haji merupakan inti ibadah haji. Rukun haji menentukan keabsahan ibadah haji. Rukun haji tidak dapat digantikan dengan denda atau dam dan lainnya.
Sedangkan wajib haji tidak berpengaruh pada keabsahan haji. Orang yang meninggalkannya tanpa uzur terkena dosa atas kelalaiannya dan diwajibkan membayar dam atau denda.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan rukun dan wajib haji.