Tidak Bisa Mengganti Puasa Ramadhan 2022, Begini Cara Menunaikan Fidyah

- 10 Maret 2023, 20:39 WIB
Membayar fidyah merupakan salah satu cara untuk mengganti puasa Ramadhan 2022 bagi muslim yang terkena udzur syar'i
Membayar fidyah merupakan salah satu cara untuk mengganti puasa Ramadhan 2022 bagi muslim yang terkena udzur syar'i /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

KILASCIMAHI - Mengganti puasa Ramadhan 2022 yang batal wajib dilakukan, salah satunya dengan menunaikan fidyah.

 

Berpuasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi muslim yang aqil, baligh dan tidak terkena udzur syar’i, seperti sakit, sedang mengandung, safar atau alasan lain yang menjadikan seseorang berat menjalankan puasa.

Bagi yang memenuhi udzur syar'i, bisa mengganti puasa Ramadhan 2022 dengan melaksanakan fidyah.

Lalu, bagaimana ketentuan dalam mengganti puasa Ramadhan 2022 dengan fidyah?

Baca Juga: Mau Mengganti Puasa Ramadhan 2022, Baca Niat Ini Di Pertengahan Syaban 2023

Simak ulasan kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) berikut ini.

Dikutip dari laman BAZNAS, disebutkan bahwa Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur.syar'i diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Baca Juga: Bacakan Doa Ziarah Kubur Ini Ketika Menjelang Ramadhan, Yuk Simak dan Lafalkan!

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Cara Membayar Fidyah

 

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Baca Juga: Usai Sholat Tahajud Dan Witir, Jangan Lupa Amalkan Dzikir Subhanal Malikil Quddus

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Demikian ulasan mengenai mengganti puasa Ramadhan 2022 dengan menunaikan fidyah.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x