Rizky Billar Akui Pernah Jatuhkan Talak Kepada Lesti Kejora, Bagaimana Hukumnya Apakah Sah?

- 10 Maret 2023, 03:29 WIB
Rizky Billar akui telah jatuhkan talak kepada Lesti Kejora saat emosi, bagaimana hukumnya apakah sah?
Rizky Billar akui telah jatuhkan talak kepada Lesti Kejora saat emosi, bagaimana hukumnya apakah sah? /Instagram

KILASCIMAHI - Rizky Billar menyebut pernah menjatuhkan talak kepada Lesti Kejora saat terjadi peristiwa cekcok yang waktu itu viral.

 Kepada Denny Sumargo, Rizky Billar mengakui menjatuhkan talak kepada Lesti Kejora saat kasus KDRT yang ditudingkan padanya.

Dalam channel YouTube Denny Sumargo, Rizky Billar mengaku menjatuhkan talak kepada Lesti Kejora, istrinya itu saat dalam kondisi emosi.

Lalu, bagaimana hukum talak yang dijatuhkan Rizky Billar kepada Lesti Kejora tersebut, apakah sah?

Baca Juga: Kronologi Suami Selingkuh Dengan Ibu Mertua Yang Viral Di TikTok, Digerebeg Warga 16 November 2022 di Serang

Untuk mengetahuinya, simak ulasan kilascimahi.com part of Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) berikut ini.

Setelah sempat menghilang beberapa lama usai kasus KDRT yang dilakukannya terhadap isteinya, Lesti Kejora, Rizky Billar akhirnya muncul dihadapan publik.

Ayah dari bayi Leslar ini berbicara di channel YouTube milik Denny Sumargo yang tayang pada Kamis 9 Maret 2023.

Kepada Densu, panggilan Denny Sumargo, Rizky Billar mengaku bahwa ia pernah menjatuhkan talak kepada Lesti Kejora. Selain itu Billar juga mengakui rekaman video kala ia terlihat hendak melempar Lesti dengan bola billiar yang beruntungnya meleset karena ia terjatuh.

Billar tidak menampik, bahwa tudingan netizen yang menyebutnya kalah kaya dari Lesti membuatnya emosi. Jiwa laki-lakinya terluka karena selalu disebut numpang hidup kepada sang istri.

Soal KDRT, Billar mengaku bahwa malam itu ia dan Lesti cekcok hebat, hingga akhirnya keluar ucapan talak karena terus merasa tersudut. Ketika hendak menenangkan diri ke kamar mandi, Lesti menariknya dan membuat sang pedangdut terluka. Namun setelah itu mereka langsung baikan.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Aiya Susanti Di Film Upin Ipin Yang Viral di TikTok, Ini Arti Aiya Sebenarnya

Hukum Talak Saat Emosi

 

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Talak atau cerai adalah ikrar pemutus hubungan suami istri.

Perceraian dapat dilakukan apabila masalah dalam rumah tangga tidak dapat lagi diatasi dan berbahaya jika penikahan dilanjutkan. hal yang demikian diatur dalam Islam. Akan tetapi bagaimana jika talak dijatuhkan ketika sedang dalam emosi yang tinggi dan tidak sadar?

Emosi merupakan perasaan batin yang terus menerus timbul dari hati seseorang, bukan timbul dari akal pikiran (otak). Karena itu suatu emosi yang timbul pada seseorang mungkin tidak menutup akal pikiran dan mungkin pula dapat menutup akal pikiran. Jika seorang suami yang sedang dalam keadaan emosi yang tidak menutup akal pikirannya menjatuhkan talak kepada istrinya, maka talaknya dinyatakan sah.

Sebaliknya, suami yang dalam keadaan emosi yang menutup akal pikiranya, maka talaknya tidak sah.

Dalilnya adalah orang yang dalam keadaan emosi yang tertutup akal pikirannya disamakan dengan orang yang sedang mabuk. Orang yang sedang mabuk jika ia melakukan perbuatan penting seperti shalat, maka shalatnya tidak sah, karena akal pikirannya tertutup karena mabuknya itu. Dasarnya ialah firman Allah swt:

يَآيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ. (النسآء (4): 43

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. an-Nisa (4): 43)

Baca Juga: Viral Suami Selingkuh Dengan Mertua, Potret Sang Ibu Tak Pernah Senyum Saat Pernikahan Anaknya Jadi Sorotan

Demikian juga halnya dengan talak yang dijatuhkan suami dalam keadaan emosi yang pikirannya sedang tertutup, maka talaknya tidak jatuh, berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلعم: كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ الطَلاَقُ اْلمَعْلُوْبُ عَلَى عَقْلِهِ. (رواه الترمذي والبخاري)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya’.” (HR. at-Turmuzi dan al-Bukhari, hadits ini mauquf).

Demikian ulasan mengenai Rizky Billar akui jatuhkan talak kepada Lesti Kejora saat kasus KDRT terjadi, lalu apa hukumnya menjatuhkan talak saat emosi.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x