Sebagai penutup, Ustadz Khalid Basalamah kembali menegaskan, bahwa semua hal yang berkaitan dengan aktivitas hubungan intim suami istri diperbolehkan, kecuali dua hal yang disebutkan tadi.
“Jadi semua dibolehkan kecuali dubur dan kemaluan, pada saat haid atau nifas,” tutup Ustadz Khalid Basalamah.
Itulah penjelasan Ustadz Khalid Basalamah mengenai dua hal yang dilarang dan haram hukumnya dilakukan saat berhubungan intim pasangan suami-istri.***(Amra Saputra Mokoginta/PortalSulut.com)
Tulisan ini sudah ditayangkan di PortalSulut.com dalam artikel berjudul