Artinya: "Ya Allah, jauhkan lah antara aku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkan lah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cuci lah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun." (HR. Bukhari 2412 & Muslim 1382).
Dikutip dari buku Kitab Sholat Empat Mazhab oleh Syeikh Aburrahman Al-Jaziri, menurut ketiga imam dari mazhab Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hambaliyah hukum membaca doa iftitah adalah sunnah.
Jadi, sholatnya tetap sah meski tidak membaca doa iftitah.