Begini Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki atau Perempuan dan Yang Diwakilkan

- 28 April 2022, 20:40 WIB
Berikut ini bacaan niat membayar zakat untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki atau perempuan dan yang diwakilkan
Berikut ini bacaan niat membayar zakat untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki atau perempuan dan yang diwakilkan /Berita KBB/Ade Bayu Indra

KILASCIMAHI - Begini niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki atau perempuan dan yang diwakilkan, dibaca jelang lebarang.

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan sebelum akhir Ramadhan.

Tak hanya mengetahui bacaan niat, pahami juga tata cara membayar zakat fitrah.

Dalam tata cara membayar zakat fitrah, yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Link Download Kumpulan Teks Khutbah Lebaran Idul Fitri 1443 H dalam Format PDF, Isinya Bikin Tersentuh

Tak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, membayar zakat fitrah juga diperbolehkan dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya,

Ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Zakat Fitrah ditunaikan oleh Wajib Zakat sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Dalam membayarkan zakat tidak hanya sekadar memberikan makanan pokok atau uang kepada panitia zakat. Umat Muslim diwajibkan membaca niat dalam membayar zakat.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x